Arsip

Posts Tagged ‘Parlemen’

Politik Perempuan dalam NU

Oleh; Noor Rohman*

Sudah lama perempuan NU bergerak menyuarakan aspirasinya. Sejak tahun pertama didirikan, ketika NU menjadi partai politik, partai NU tak punya wakil perempuan diparlemen, dan memang tak memberi jatah perempuan menjadi calon. Sikap partai ini kemudian mendapat reaksi dan kecaman dari tokoh muslimat NU. Muslimat merasa yakin bahwa salah satu faktor yang membesarkan partai NU adalah pemberian ruang partisipasi bagi perempuan. Aspirasi ini dikemukakan pada muktamar ke-5, yang berlangsung bertepatan dengan muktamar NU di Surabaya pada 1954.

Dari hasil wawancara dengan Aisjah Dahlan dan Asmah Syahruni, Greg Fealy menjelaskan bahwa usulan kelompok muslimat tadi mendapatkan reaksi keras para Kiyai. Para Kiyai memprotes, perempuan tak mungkin bisa menjadi politisi yang efektif karena mereka akan menghadapi bahaya moral dan fisik serta mengabaikan ’tugas utama’ pada keluarganya. Setelah mengalami perdebatan sengit, PBNU akhirnya menyetujui adanya anggota perempuan dari NU serta menginstruksikan pada Lapunu (Lajnah Pemilihan Umum Nahdlatul Ulama) agar perempuan juga dimasukkan dalam daftar calon.

Akhirnya kelompok muslimat pun siap merespon setiap stigma miring yang dilekatkan perempuan. Memakai medium majalah Duta Masyarakat, Aisyah Dahlan memprotes pernyataan kaum laki-laki bahwa ’perempuan tidak tahu apa-apa’. Pernyatan yang cukup menyakitkan. Ia menegaskan bahwa banyak perempuan yang ingin melakukan aktivitas di luar rumah tapi terhalang tekanan suaminya. Tekanan mengurus anak dan rumah. Akhirnya semua aspirasi perempuan kandas, gara-gara minimnya akses yang dimiliki.

Hingga sekarang, perbedaan seksis (laki-laki dan perempuan) masih menyimpan beberapa masalah terkait peran yang diemban perempuan dalam masyarakat. Masyarakat masih memandangnya sebagai makhluk kelas dua. Hak-hak mereka dibatasi dan direduksi pada wilayah-wilayah kehidupan yang domestik dan marjinal. Para pemerhati kajian perempuan mengemukakan bahwa posisi-posisi perempuan demikian itu selain karena faktor ideologi dan budaya yang memihak laki-laki, juga karena justifikasi kaum agamawan. Karena memproduksi fiqih perempuan yang bias dan diskriminasi jender.

Dalam konteks itu, beragam variasi gerakan perempuan hadir menggali solusi untuk menyikapi problem tersebut. Dari kalangan perempuan NU (baik Muslimat atau Fatayat NU) misalnya berusaha memecahkan kebekuan agama yang sering dituduh sebagai salah faktor penyebab opresi terhadap perempuan. Karena ternyata banyak teks keagamaan yang dijadikan legitimasi untuk merepresi perempuan dalam dunia sosialnya. Dan agama selanjutnya menjelma dalam pandangan dunia laki-laki yang menjadikan perempuan sebagai objek. Akhirnya mereka menyuguhkan sebuah cara berpikir baru yang sensitif terhadap kepentingan perempuan, karena ide objektif ajaran Islam adalah membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan bagi kaum adam dan hawa.

Rethinking Fiqh

Dalam pemikiran klasik, kita menjumpai para ulama yang mengatakan bahwa laki-laki memiliki keutamaan hakiki dan syar’i atas perempuan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Hajar. Menurutnya dari segi hakiki, mereka melebihi perempuan dalam hal kecerdasan menjadi ulama atau pemimpin dan kesanggupan melakukan pekerjaan berat. Dan dari aspek syar’i mereka melaksanakan haknya sebagaimana ketentuan syara’, seperti memberikan mahar dan nafkah kepada istri. Sifat inferioritas yang telah dilekatkan oleh tradisi kepada perempuan bahwa mereka adalah kurang dalam hal akal dan agamanya menurut Muhammad Syahrur hanyalah pandangan yang mengada-ada karena sistem masyarakat patriarkhis yang berlaku saat itu.

Sebagai produk fiqh, apa yang dikemukakan para ulama terdahulu tidaklah berlaku permanen. Apa yang mereka lakukan adalah merespon problem umat saat itu yang sifatnya temporal. Mereka adalah penafsir teks yang berbicara atas nama teks. Ironisnya, sering kali penafsir ini mengklaim bahwa bahasa teks itulah yang memberi otoritas pada pemahamannya. Pada hal, ada ketegangan yang tak terhindarkan antara teks dan representasinya. Menurut Khaled Abu Fadl problem ini bisa kita konseptualisasi sebagai yang otoritatif versus yang otoriter. Dia pun berpendapat bahwa pandangan-pandangan ganjil dan dogmatis tentang sesuatu yang dianggap otoritatif dalam teks rentan berubah menjadi otoriter. Oleh karena itu, otoritarianisme dalam melihat peran perempuan harus direkonstruksi.

Beberapa ulama NU kemudian berusaha mencurahkan tenaganya untuk mengkontekstualisasi al-Qur’an dan Hadits dengan perspektif jender. Mereka merekonstruksi pemahaman atas teks-teks misoginis yang ada. Sehingga pemaknaan kembali problem kepemimpinan perempuan, poligami, waris, serta saksi yang melek perempuan pun menjadi keniscayaan. Kesetaraan peran perempuan dan laki-laki dijadikan spirit dalam memahami teks-teks tersebut. Karena temporalitas produk hukum fiqih yang misoginis tak semestinya dipahami sebagai sesuatu yang definitif (ushuli). []

* Penulis adalah alumni dan mantan koordinator umum Piramida Circle Jakarta

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.